Lakukan Penipuan & Penggelapan Uang Hingga Rp 1,3 Miliar, 2 Karyawan BPD Capem Wangon Banyumas Diamankan Polres Semarang

Table of Contents


KAB. SEMARANG - Polres Semarang berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku penipuan dan penggelapan terhadap Koperasi BMT Sumber Usaha Tengaran, Kab Semarang. Kedua pelaku yakni Yafi Herkuncahyadi (28) warga Tegal Timur, Kota Tegal dan Unggul Parabawa (31) warga Cilongok, Kab Banyumas (pelaku ini sudah ditahan di Lapas IIA Ambarawa dalam berkas lain). Dan satu lagi pelaku adalah Indra Wibowo (35) warga Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Demikian diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari SH, saat konferensi pers di Gedung Condrowulan Mapolres Semarang di Ungaran, kemarin. 


"Para pelaku yakni Yafi Herkuncahyadi (28) warga Tegal Timur, Kota Tegal dan Unggul Parabawa (31) warga Cilongok, Kab Banyumas. Keduanya merupakan  Karyawan BPD Capem Wangon Banyumas. Dan untuk Unggul Parabawa sudah lebih dulu mendekam di Lapas Kelas IIA Ambarawa dalam kasus yang lain. Sedangkan korban adalah Wignyo Gutomo (59) yang juga Ketua Koperasi BMT Sumber Usaha Kembangsari, Kec. Tengaran. Satu lagi pelaku adalah Indra Wibowo (35) warga Harja Mukti, Kota Cirebon. Korban mengaku menderita kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar," terang AKBP Ratna. 


Ditambahkan Kapolres, kejadian ini bermula atas rasa empati Indra Wibowo dan Yafi Herkuncahyadi  kepada Unggul Parabawa, yang menceritakan kondisi keluarga dan ekonominya. Karena rasa empati sebagai sesama karyawan dan Indra Wibowo sebagai Kepala Unit BPD Capem Wangon Banyumas. Indra Wibowo dan Yafi Herkuncahyadi membuat rencana meminjam dana kepada korban Wignyo Gutomo dengan dalih untuk dana talangan take over nasabah tempat bank para pelaku.


"Para pelaku dan korban sudah mengenal sejak lama, apalagi korban juga merupakan pensiunan di bank yang sama dengan para pelaku. Korban tidak merasa curiga akan pinjaman uang itu dan proses pencairan dilakukan secara bertahap pada bulan Agustus 2023 silam. Karena di akhir 2024 tidak ada etikad baik, maka korban akhirnya melaporkannya ke Polres Semarang. Akibat ulah para pelaku, akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," tandas AKBP Ratna. (HERU SANT).

Posting Komentar